4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih (SNBP, SNBT, Mandiri, dan seterusnya).
5. Apabila calon penerima KIP Kuliah sudah diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.