Siapa yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah?
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar SMA/SMK
- Mahasiswa dalam keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil tiga pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750 per anggota keluarga
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul H-3 Penutupan SNBP 2024, Calon Penerima Beasiswa Simak Info Terbaru KIP Kuliah Merdeka