Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.