Untuk diketahui, situs pantauan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini memuat data hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu.
Ketiga hal yang ada di situs itu adalah tahapan yang berbeda.
KPU telah menetapkan setiap tahapan pengitungan suara dilakukan berjenjang dan bertahap mulai 14 Februari 2024 pukul 13.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2024.
Lalu, apa perbedaan hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, serta penetapan hasil pemilu?
Hitung suara
Hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, dan penetapan hasil pemilu adalah tahapan yang dilakukan setelah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, pemungutan suara merupakan proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara yang memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon.
Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara atau hitung suara, yakni proses penghitungan suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh dan suara yang dinyatakan tidak sah.
Proses hitung suara juga akan menentukan jumlah surat suara yang tidak digunakan serta surat suara yang telah rusak atau keliru coblos.
Penghitungan suara dilaksanakan setelah berakhirnya pemungutan suara di TPS pada pukul 13.00 waktu setempat.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara Pemilu 2024 digelar selama kurang lebih dua hari, 14-15 Februari 2024.
Masa dua hari untuk penghitungan suara ini berlaku di TPS dengan dihadiri pengawas pemilu, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat.
Rekapitulasi hasil pemilu hingga KPU pusat
Jika hitung suara di tingkat TPS telah selesai, tahapan akan berlanjut ke proses rekapitulasi hasil penghitungan suara atau rekapitulasi hasil pemilu.
Rekapitulasi hasil pemilu adalah proses penjumlahan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, suara partai politik, dan calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.