TRIBUNJABAR.ID - Seorang kakek berusia 70 tahun di Tegal ini harus menerima nasib dipenjarakan anak kandungnya sendiri.
Kakek berinisial ZA (70) ini dilaporkan oleh anak perempuannya berinisial KT (40).
ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024) kemarin.
Ia didakwa karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada ZA.
KDRT itu berawal diduga gara-gara kotoran kucing.
Baca juga: Saat Kakek yang Dituding Curi Ayam Kades Tertunduk di Persidangan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan
Terdakwa ZA disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.
Tampak ia juga dikawal dengan ketat oleh petugas dari kejaksaan.
Sementara pelapor KT yang merupakan putrinya sendiri tidak hadir di dalam sidang tersebut.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.
Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.