“Mudah-mudahan, ke depan tidak hanya pajak resto, kafe, dan rumah makan saja. Kami akan menambah ke ayat pajak lainnya,” tutur Hadi.
“Misal, untuk pajak hiburan. Kontribusi terbesar dari pajak hiburan itu adalah bioskop, yang terbesar itu. Kami nanti akan coba bahwa tiket nonton bioskop juga kita undikan. Kita bisa nonton kemudian tiketnya bisa ikut undian. Jadi ‘kan ini ada mutualisme,” lanjut dia.
Hadi menilai, hal tersebut bisa menjadi daya tarik bagi pengelola hiburan.
“Untuk program Musapahah ini bagi-bagi hadiahnya setiap bulan,” ujarnya.
Sebagai tambahan, berikut 10 ayat pajak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak parkir
- Pajak penerangan jalan
- Pajak air bawah tanah
- Pajak mineral bukan logam atau galian C
- Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak reklame. (*)
SIlakan baca artikel Tribunjabar.id di GoogleNews