Kereta Api Tabrakan di Cicalengka

KA Cikuray Kereta Api Pertama yang Melintas di TKP Kecelakaan KA Turangga vs KA Bandung Raya

Penulis: Nappisah
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan evakuasi kereta api (KA) Turangga yang tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tabrakan dua kereta api yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB tersebut mengakibatkan tiga orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa per Sabtu (6/1) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka yang menjadi lokasi tabrakan kereta api KA Turangga dengan KA Bandung Raya sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam. 

Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut–Pasar Senen Jakarta pada jam 08:56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima. 

Joni menyebut, saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. 

"Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” ungkpamya. 

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. 

Lebih lanjut, KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. 

Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni. 

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

Halaman
12

Berita Terkini