Kereta Api Tabrakan di Cicalengka

Buntut Tragedi Cicalengka, Kemenhub Kebut Pengerjaan Double Track, Target Selesai Pertengahan Tahun

Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan evakuasi kereta api (KA) Turangga yang tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tabrakan dua kereta api yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB tersebut mengakibatkan tiga orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. 

Lebih lanjut, KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. 

Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

Ratusan warga menyaksikan mobil ambulans yang membawa jenazah korban tabrakan kereta api (KA) Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tabrakan dua kereta api yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB tersebut mengakibatkan tiga orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. (TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN)

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni. 

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Halaman
123

Berita Terkini