TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Viralnya video 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan dukungan pada Gibran Rakabuming di Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Gibran Rakabuming merupakan calon wakil presiden 2024 yang berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Video dukungan pada Gibran yang diucapkan belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu disebut sudah diketahui Bawaslu Garut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut buntut viralnya video dukungan mereka ke salah satu cawapres di Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).
Merujuk pada SKB Netralitas ASN pada Pemilu 2024, aksi para anggota Satpol PP itu jelas sudah melanggar aturan.
Sebelumnya, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari BPKP.go.id.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.