Viral Satpol PP Garut Dukung Capres

Bawaslu Garut Akan Panggil 13 Anggota Satpol PP yang Video Dukungannya pada Gibran Viral

Penulis: Sidqi Al Ghifari
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut buntut viralnya video dukungan mereka ke salah satu cawapres di Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).

Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi. (capture video)

Ia menuturkan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

Bawaslu memastikan, ketiga belas anggota Satpol PP itu juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Besok kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.

Baca juga: VIRAL Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dibuat di Pos di Pengkolan Garut

Ahmad menjelaskan, dari penilaian sementara yang dilakukannya, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. 

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Video Dukungannya Viral

Sejumlah orang yang diduga merupakan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut jadi perbincangan publik setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 beredar.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Narasi mereka dipimpin oleh satu orang, ia menyebutkan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.

Anggota lainnya  kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, kemudian mereka mengangkat foto cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Rama.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ungkapnya.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus Agus Sofyan mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Ia menyayangkan sikap dari belasan oknum Satpol PP tersebut, lantaran belum lama ini pihaknya telah melakukan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024.

"Sangat disayangkan, baru saja kami ikrar netralitas, terkait video itu yang bersangkutan sudah diproses dengan petugas tindak internal atau provost Satpol PP," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (2/12/2023).

Ia menuturkan, pihaknya juga akan bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara memanggil para anggota yang terlibat.

Tubagus menyebut, pihaknya belum mengetahui secara jelas waktu pembuatan video, namun lokasi pembuatan video dipastikan dibuat di salah satu pos Satpol PP di Jalan Ahmad Yani Garut.

"Video dibuat kemungkinan sebelum ikrar netralitas, lokasinya di salah satu pos di wilayah sekitar pengkolan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa ketiga belas anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai dengan perjanjian kerja.

Ia menyebut mereka adalah anggota sukarelawan yang selama ini bekerja di Satuan Pamong Praja Kabupaten Garut.

Pihaknya juga masih melakukan investigasi terkait kronologi pembuatan video tersebut.

"Kronologi nya belum pasti, kami sedang investigasi siapa pembuat videonya, ditakutkan ada orang partai yang iming-imingi," ungkapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

Berita Terkini