Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali

Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Akui Lalai, Sebut Kondisi Bus Baik dan Sempat Ngerem

Penulis: Deanza Falevi
Editor: Darajat Arianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sopir bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA jurusan Yogyakarta-Bogor yang alami kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipali, yakni Rinto Katana (28) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Sabtu (16/12/2023).

Pria asal Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat mengendarai bus hingga mengalami kecelakaan di Tol Cipali dan mengakibatkan 12 orang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.

Rinto pun mengakui kelalaian tersebut saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta pada Sabtu (16/12/2023) malam.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," kata Rinto.

Dirinya mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," katanya.

Baca juga: Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan di Tol Cipali, Rinto Disebut Terbiasa Bawa Bus

Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," kata Rinto.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

Kepolisian dari Polres Purwakarta dan Polda Jabar saat melakukan persiapan olah TKP kecelakaan maut bus Handoyo di Exit Tol Cikampek, Tol Cipali, Purwakarta menggunakan 3D Scanner, Sabtu (16/12/2023). (deanza falevi/tribun jabar)

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

Baca juga: Pengelola Bus Handoyo Biayai Pengobatan & Pemulangan Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Edwar.

Ganti Sopir di Kendal

Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor dengan nomor polisi AA 7626 OA yang mengangkut sekitar 22 penumpang terguling di KM 72 Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/203) sore.

Insiden itu membuat 12 orang tewas dan tujuh orang luka-luka.

Lalu, apa sebenarnya penyebab kecelakaan tersebut?

Pada Sabtu (16/12/2023) pagi, pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, pihak kepolisian melakukan olah TKP menggunakan 3D Scanner.

Setidaknya, ada 20 titik yang dilakukan perekaman gambar video menggunakan alat tersebut.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan, berdasarkan olah TKP sementara, tidak ditemukan upaya rem yang signifikan.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali

"Minim jejak pengereman, terlihat tidak ada upaya rem yang signifikan. Kami akan memeriksa kondisi bus terlebih dahulu apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ucapnya.

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Ia mengatakan bahwa bus tersebut dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus Handoyo.

"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian supir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya alami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.

Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.

Terkait perstiwa itu, ia mengatakan bahwa sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi.

Baca juga: Mengapa Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali Telan Banyak Korban Tewas? Minim Kesadaran Pakai Sabuk?

"Kami sementara mendapatkan data bahwa supir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kami dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kami juga menemukan minim jejak rem," ucap Edwin. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Berita Terkini