Santunan
PT Jasa Raharja memastikan masing-masing korban meninggal dunia pada kecelakaan ini akan mendapatkan santunan Rp 50 juta. Santunan akan diberikan kepada ahli waris.
"Sedangkan untuk korban luka akan diberikan santunan kepada rumah sakit sebesar Rp 20 juta," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di RS Abdul Rodzak Purwakarta, semalam.
Ia mengatakan masih melakukan pendataan para korban hingga datanya benar-benar valid.
"Jika datanya sudah valid kami akan segera melakukan pencairan dana asuransi, " kata Dewi
Dewi menjelaskan, pihak kepolisian saat ini telah mengeluarkan surat laporan kepolisian untuk kecelakaan sehingga pihaknya segera garansi latter.
"Kami memastikan negara hadir dan kami sebagai perwakilan dari negara untuk memberikan jaminan kepada seluruh korban meninggal maupun luka," ujarnya.
Sedangkan dari data sementara disebut 12 korban meninggal dunia, delapan korban merupakan warna Magelang, Jawa Tengah, dan empat korban merupakan warga Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Jasa Raharja mengucapkan turut belasungkawa kepada para korban meninggal," ujarnya. (ahya nurdin/cikwan suwandi)