Anak SMP Dihabisi Teman di Garut

Nyawa Anak SMP Dihabisi Teman di Garut, Tim Perlindungan Anak di Tingkat Desa Diminta Lakukan Ini

Penulis: Sidqi Al Ghifari
Editor: Darajat Arianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) dan UPTD PPA Kabupaten Garut. Sekretaris DPPKBPPPA Rahmat Wibawa mengatakan, kejadian itu akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Ia menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Geger seorang anak SMP di Garut jadi korban pembunuhan dengan pelaku diketahui merupakan temannya sendiri.

Korban bernama Agum Gumelar (13) warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ia dihabisi temannya yang masih berusia 12 tahun dengan sayatan benda tajam di leher dan tangan.

Perbuatan pelaku itu dilakukan di Sungai Cimanuk di wilayah Kecamatan Cibiuk.

Korban sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan sudah membusuk di pinggiran sungai.

Setelah diselidiki pihak kepolisian, pelaku melakukan hal tersebut didasari oleh dendam setelah sebelumnya kepala pelaku terkena bola voli saat bermain dengan korban.

Baca juga: Fakta Terkini Siswa SMP Habisi Kawannya Gara-gara Kena Smash Main Voli, Dihabisi usai Ditolong

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut Rahmat Wibawa mengatakan, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Ia menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing setelah terbentur oleh kejadian tersebut.

"Kita akan dampingi keluarga korban, yang jelas mereka trauma dan harus mendapat pendampingan dari kami," ungkapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/11/2023).

Ia menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan tersebut menurutnya harus kembali digencarkan pelaksanaannya melalui penyuluhan dan sosialisasi di daerah-daerah.

Setiap desa dan kelurahan di Garut menurutnya sudah dibentuk grup dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Tangannya Memegang, Satu lagi Menghunus, Detik-detik Bocah Habisi Teman di Garut gara-gara Voli

Namun, kata Rahmat, grup tersebut sumber daya di desa terbatas, seperti tidak adanya psikolog atau pengacara, sehingga kewenangannya hanya memberikan sosialisasi.

Halaman
12

Berita Terkini