Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Ratusan gram sabu dan ganja serta ribuan butir obat sediaan farmasi berhasil disita oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2023.
Dalam press release-nya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan, bahwa selama Periode bulan Agustus - Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi tanpa izin
"Jumlah kasus sebanyak 17 kasus, terdiri dariKasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu sebanyak 11 Kasus dan Kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja sebanyak 5 Kasus, serta kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin sebanyak 1 Kasus," kata AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (3/11/2023) pagi.
Dari 17 kasus tersebut, menurutnya Jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan puluhan tersangka di 12 Kecamatan di Kabupaten Subang.
"Jumlah tersangka sebanyak 25 tersangka, terdiri dari tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu sebanyak 19 tersangka dan Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Ganja 5 tersangka dan
Tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin sebanyak 1 tersangka," katanya.
Baca juga: Sosok MNA, Pacar Selebgram Angela Lee Diringkus Polri, Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
"Puluhan tersangka tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial S.M Alias Jojon, A.N Alias Cebol C.A Alias Bengkok , T.W , I.H, D.K Alias IKI, H.S, S.S, Y.T Alias Yana, K.T, A.N Alias Kacung, D.D Alias U, R.Z, T.R , D.S, A.R, M.A, T.F, D.M , A.L Alias Arab, M.T, D.N Alias Buluk, A.P , S.K Alias Bule dan I.F alias Gendon yang merupakan tersangka peredaran sedian farmasi," imbuhnya
Lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu, ke 25 tersangka kasus Narkotika dan sediaan farmasi tersebut berhasil diamankan di 12 Kecamatan.
"Subang, Cibogo, Blanakan, Patokbeusi, Tanjungsiang, Pamanukan, Tambakdahan, Pusakanagara, Pabuaran, Cikaum, Cijambe, Ciasem TKP Peredaran Sediaan Farmasi,"ungkapnya
Adapun Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari 25 tersangka tersebut diantaranya Sabu : 241,69 Gram, Ganja 464,47 Gram, Sediaan Farmasi 428 Butir, Handphone android 10 Unit, Timbangan 9 Unit, Plastik klip 6 Pak, Uang Tunai : Rp.100.000,, dan Sepeda Motor : 3 unit
"Dengan jumlah barang bukti tersebut di atas dapat menyelamatkan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dan Obat keras sebanyak 1.637 orang atau masyarakat," katanya
"Modus operandinya dengan COD (cash on delivery), Sistem Peta, Transaksi tatap muka secara langsung," ucapnya
Atas perbuatannya memperjual belikan barang haram Narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin, ke 25 tersangka saat ini mendekap di sel Tahanan Mapolres Subang.
Baca juga: Tangisan Hana Pecah di Tengah Persidangan: Terdakwa Bandar Sabu di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Pasal yang disangkakan terhadap para 19 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Terhadap 5 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sementara terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (*)