Rencananya, acara itu digelar Change Indonesia --komunitas aktivis pro-demokrasi dan pergerakan mahasiswa-- di dalam Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (8/10/2023) pagi.
Baca juga: Anies Baswedan Tanggapi Hasil Survei Selalu Paling Bawah: Kami Hormati, Mereka Perlu Mencari Nafkah
Diskusi sebenarnya telah mengantongi izin secara tertulis dari pengelola tempat, yakni UPTD Pengelolaan Taman Budaya Jabar di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar, beberapa hari sebelumnya. Gedung Indonesia Menggugat memang selama ini sering digunakan masyarakat sebagai tempat diskusi untuk isu-isu politik kebangsaan sesuai fitrah dari tempat itu.
Lantaran telah mendapat izin tertulis, beragam persiapan telah dilakukan panitia agar berjalan lancar.
Tapi, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pegawai dari Disparbud Jabar menyampaikan secara lisan ke panitia kalau acara diskusi di dalam GIM dibatalkan.
Pemberitahuan pembatalan itu disampaikan tanpa surat tertulis dan hanya disampaikan secara verbal hanya beberapa jam menjelang pelaksanaan acara.
Ketua BaleAmin Jabar, Maman Imanulhaq, menanggapi bahwa apa yang terjadi sebagai preseden buruk dalam tata kelola kegiatan acara di ruang-ruang publik yang dimiliki pemerintah.
"Gedung Indonesia Menggugat selayaknya sebagai situs bersejarah adalah ruang publik. Di mana publik bisa melakukan kegiatan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Pembatalan sepihak ini, ucapnya, jelas menyakiti perjuangan para aktivis prodemokrasi, karena pada dasarnya acara-acara diskusi kebangsaan ini telah dijamin oleh konstitusi.
"Hanya karena yang datang kebetulan adalah salah satu capres yang diminta berpendapat soal perubahan bangsa saat ini, sepertinya ada yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran sosok capres pengusung perubahan ini," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Disambut Baliho Bacapres Lain di Cililin, Minta Pendukungnya Jangan Ikuti: Kita PD
Padahal, menurut Maman, GIM merupakan gedung yang memiliki nilai sejarah sangat penting. Soekarno dan para pemuda PNI (Partai Nasional Indonesia) diadili di Landaraad Bandung pada 1930.
Upaya pembatalan yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparbud Provinsi Jawa Barat ini, bukanlah keputusan resmi. Dengan begitu, panitia pun tetap akan menggelar acara sesuai rencana, meski hanya di luar.
Upaya pembatalan sepihak ini, katanya, jelas-jelas merupakan tindakan menghalang-halangi, represif, dan tidak berkeadilan kepada salah satu pilihan rakyat dalam menyampaikan aspirasi politik.
Maman menilai, penurunan indeks demokrasi di Indonesia terbukti benar, dan Jawa Barat dalam hal ini Pemerintah Daerah Jawa Barat merupakan aktor utama pencederaan nilai-nilai demokrasi dan bersikap sewenang-wenang dalam pilihan politik rakyat di Indonesia saat ini.
"Mestinya pihak Pemprov Jabar dapat bersikap adil, netral dalam situasi politik yang berkembang saat ini. Terlebih di waktu yang sama dan juga di fasilitas yang sama-sama dimiliki oleh Pemprov Jabar, yaitu Gedung Youth Center Kompleks Sarana Olahraga (SOR) Arcamanik, salah satu partai menggelar kegiatan yang dihadiri oleh ketua umum partai politik tersebut," katanya.
Selain SOR Arcamanik, Gedung Merdeka yang juga dimiliki dan dikelola pemerintah, pada beberapa bulan yang lalu juga digunakan oleh salah satu partai bahkan untuk acara poltik dan bahkan dihadiri oleh Gubernur Jabar saat itu.
Demikian pula, Lapangan Tegalega, Monumen Perjuangan Jawa Barat, bahkan Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate kerap ditutup digunakan kegiatan-kegiatan politik. (*)