TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Artis Tamara Bleszynski dilaporkan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Polda Jabar atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan tengah dilakukan pendalaman.
"Benar. Saat ini progres (pelaporan) pengumpulan data dan pendalaman," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pada 7 April 2023. Setelah proses pendalaman lengkap, tim penyelidik bakal melakukan gelar perkara.
"Setelah pengumpulan data dan pendalaman, akan digelar perkara," katanya.
Sebelumnya, Tamara Bleszynski sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali atas laporan tersebut.
Polisi pun sempat memediasi pelapor dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan.
"Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE, jadi Tamara sudah diperiksa kalau nggak salah tiga kali, hadir di Polda, sudah dilakukan mediasi tapi nggak tercapai mediasi tersebut," ujar Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski.
Laporan tersebut bermula dari unggahan Tamara Bleszynski yang menampilkan foto Ryszard Bleszynski dengan keterangan yang dinilai negatif.
"Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rick terus dia kata-katain di sini 'Ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," katanya.
Digugat Rp 34 Miliar
Tamara Bleszynski tengah dihadapkan kasus wanprestasi digugat Rp 34 miliar oleh kakak kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.
Gugatan itu terkait perjanjian patungan biaya pengobatan mendiang ayah mereka.
Adapun perjanjian tersebut dibuat pada 2001, disebutkan bahwa Tamara dan Ryszard setuju membagi dua biaya pengobatan mendiang ayah mereka.
Tamara Bleszynski menuangkan keresahannya dan kebingungannya terhadap tindakan Ryszard Bleszynski yang menuntutnya.