TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi membekuk tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pajampangan yang merupakan Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (4/9/2023) malam.
Kapolsek Jampangkulon, IPTU Muhlis, mengatakan, tiga orang yang ditangkap berinisial J, W dan S.
Mereka beraksi di sejumlah wilayah di Selatan Sukabumi.
Mulai dari Jampangkulon, Surade, hingga Tegalbuleud.
"Masing-masing punya peranan yang berbeda, ini (TKP) di Jampangkulon, kemudian di tempat lain di Sukabumi khususnya di Selatan di Pajampangan," ujarny kepada awak media di Polsek Jampangkulon, Selasa (5/9/2023).
Muhlis menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah korban, mereka menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah perkakasa yang sudah dipersiapkan.
"Rata-rata mereka ini mencongkel lewat pintu atau jendela dengan menggunakan kunci T, kunci palsu, ada juga digunakan seperti gurinda dan alat-alat lainnya yang mendukung kegiatan mereka," kata Muhlis.
Dari pengungkapan kasus itu, Muhlis berujar, pihaknya berhasil mengamankan belasan barang bukti sepeda motor.
"Kami sudah mengamankan sebanyak 11 unit dengan varian yang berbeda. Ini ada beberapa pasal, di antaranya 363 pencurian dengan pemberatan, ada yang 481 juga, jadi mungkin hukumannya akan berbeda, tapi khusus di 363 itu diatas 5 tahun, rata-rata diatas 5 tahun," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)