TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berkas perkara kasus penipuan penjualan iPhone yang menyeret si kembar Rihana Rihani sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Rabu (30/8/2023) kemarin.
"Iya benar sudah lengkap kemarin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II untuk segera disidangkan.
"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.
Menipu Puluhan Miliar
Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Baca juga: REKAM JEJAK Si Kembar Kriminal Rihana Rihani Penipu Rp 35 M, Mantan ART sampai Tak Habis Pikir
Penetapan tersangka terhadap si kembar itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.
SOSOK Rihana Rihani
Sosok Rihana dan Rihani diceritakan oleh Slamet, seorang satpam tempat kedua tersangka pernah tinggal.