Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 886 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen HUT Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Warungkiara, Irfan, mengatakan, sebanyak delapan napi langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan secara sumbolis selepas upacara HUT RI oleh Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri; Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo; dan Kalapas Warungkiara, Irfan.
Baca juga: Ratusan Santri di Cianjur Ikut Upacara Bendera di Bukit dengan Pakaian Khas, Berlangsung Khidmat
Baca juga: Rumah Sejarah Kalijati Subang, Saksi Bisu Kemerdekaan RI, Tempat Belanda Menyerah kepada Jepang
Irfan menjelaskan, narapidana yang tidak langsung bebas rata-rata mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan, sampai enam bulan.
"Paling maksimal enam bulan, yang bebas itu rata-rata pidum, pidana umum," ucap Irfan. (*)