"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.
Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.
Baca juga: Ada yang Dikhawatirkan Lolos, Pemkab Indramayu akan Invertarisir dan Dalami Seluruh Aset Al Zaytun