Sengkarut PPDB di Jabar, Puluhan Orang Tua Siswa Pilih Bawa Kasus ke Pengadilan

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dadang (memakai ikat kepala warna hitam) saat mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan dan konfirmasi terkait sistem PPDB sebab anaknya tidak diterima di SMAN 1 Sindangkasih padahal secara zonasi dan jalur prestasi sudah memenuhi.

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Puluhan orang tua siswa yang gagal memasukkan anak mereka melalui jalur zonasi ke SMA Negeri 1 Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, terus mematangkan rencana mereka menggugat sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dadang (48), perwakilan para orang tua, mengatakan, sejumlah kelengkapan pelaporan sudah mereka siapkan.

"Sementara ini ada sekitar 30 anak yang tidak lolos ke SMAN 1 Sindangkasih dan orang tuanya mewakilkan kepada saya untuk membawa permasalahan ini ke PTUN. Kalau yang merasa kecewa dan sekadar mengungkapkannya, jauh lebih banyak lagi," kata Dadang (48), perwakilan para orang tua siswa, kepada Tribun, Jumat (14/7/2023).

Dadang mengatakan, para orang tua juga sudah berembuk dan sudah menandatangani surat kuasa.

"Mereka sudah memberikan kuasanya kepada saya sebagai perwakilan orangtua siswa. Tinggal didaftarkan ke PTUN," ujar Dadang.

Rencananya, kata Dadang, kasus ini akan daftarkan ke PTUN Bandung pada Senin (17/7/2023).

"Insyaallah semuanya sudah lengkap. Kami tinggal daftarkan ke PTUN Bandung dan Senin pekan depan dijadwalkan sudah sampai di PTUN," ujarnya.

Baca juga: HEBOH Puluhan Pendaftar Ditolak, Ini Kuota Jalur Zonasi PPDB SMAN 1 Cisolok Sukabumi

Unjuk Rasa

Berbeda dengan para orang tua di Kabupaten Ciamis yang memilih menempuh jalur hukum, para orang tua lainnya memilih mendatangi sekolah dan berunjuk rasa untuk memperjuangkan hak anak-anak mereka mendapatkan pendidikan.

Seperti yang terjadi di Kalijati, Kabupaten Subang, dan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.

Di Kabupaten Sukabumi, unjuk rasa bahkan sudah melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) dan LSM Kompak (Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi).

Kemarin, mereka berunjuk rasa di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Selabintana, Kecamatan Sukabumi. Baliho PPDB di area gedung menjadi sasaran kekececewaan mereka.

Baca juga: Buntut PPDB, KCD Provinsi Dijaga Ketat Ratusan Aparat, Massa Suarakan Copot Kepala Wilayah V

Koordinator aksi Kompak, Dace Arisandi, mengatakan, kedatangan mereka ke kantor KCD karena curiga bahwa dalam PPDB tahun ini, ada oknum kepala sekolah, panitia, dan oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam otak-atik sistem PPDB.

Mereka juga memprotes adanya uang infak yang tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

"Intinya, kembalikan roh kesucian pendidikan di Sukabumi yang proporsional dalam penerimaan peserta didik baru," ujarnya.

Baca juga: Kepala Sekolah di Kota Sukabumi Ngaku Tak Bisa Menolak Titipan dari Anggota DPRD Saat PPDB 2023

Mayoritas Selesai

Ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan ada dua ribuan laporan pengaduan terkait PPDB yang masuk ke Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Mayoritas, ungkap Gubernur, sudah diselesaikan Disdik Jabar.

"Ini memang tidak diviralkan lah ya, itu mah pilihan. Tapi laporan dari Disdik lebih dari 90 persen sudah ditindaklanjuti," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil ini.

Sebagian besar yang dilaporkan para orang tua siswa itu, kata Emil, terkait pemalsuan data seperti kartu keluarga (KK).

Emil pun memastikan ke depan, kasus soal pemalsuan data KK ini bakal menjadi bahan evaluasi.

"Kan tidak terjadi hanya di Jabar, tapi seluruh Indonesia karena itu kan kebijakan nasional. Tapi, tim pengaduan kita sudah sangat responsif," katanya.

Dinas Pendidikan Pemprov Jabar membuka layanan pengaduan bagi orang tua murid merasa tak puas dengan hasil PPDB. Pengaduan bisa disampaikan lewat situs https://helpdesk-ppdb.jabarprov.go.id/.

Menurun

Berbeda dengan tahun lalu, pengaduan soal PPDB yang masuk ke Ombudsman pada tahun ini  terbilang sedikit.

Ombudsman RI Jabar mencatat, tahun ini hanya ada 21 laporan pengaduan ke Ombudsman. Asisten Ombudsman RI, Kartika Purwanti mengatakan, 21 laporan pengaduan itu terdiri dari lima aduan saat proses PPDB tingkat SMP dan 16 aduan saat proses PPDB tingkat SMA.

Menurutnya, mayoritas aduan yang masuk ke Ombudsman itu terkait dengan proses pendaftaran seperti sulitnya login ke akun PPDB, penginputan data yang tak sesuai, hingga masalah verifikasi sertifikat dalam seleksi jalur prestasi.

"Kalau pada PPDB tahun ini, secara angka (jumlah aduannya) tidak terlalu signifikan, artinya ada penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya," ujar Kartika Purwanti, saat dihubungi melalui  telepon, kemarin.

Laporan pengaduan yang masuk tahun ini, kata Kartika, berasal dari Kota Bandung, Depok, Bekasi dan wilayah Bandung Raya lainnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Ombudsman sudah berkoordinasi dengan petugas Dinas Pendidikan di tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota masing-masing.

"Karena PPDB ini waktunya singkat, jadi kita selesaikan dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman. Dari laporan itu, kita lakukan verifikasi formil dan materil, kita teruskan ke narahubung di dinas pendidikan masing-masing, jadi satu pintu. Hasilnya akan disampaikan lagi kepada kami," katanya. (ai sani nuraini/dian herdiana/nazmi abdurahman)

 

 

Berita Terkini