Kelakuan Pria 25 Tahun Bikin Batik Air Kembali ke Bandara, Bahayakan Penumpang karena Rusak Ini

Pria 25 tahun tersebut merusak mika penutup jendela pesawat saat berada di dalam Batik Air. Tak hanya itu, pria itu pun berperilaku tidak tenang.

national geographic
ILUSTRASI Batik Air - Pria 25 tahun merusak mika penutup jendela pesawat saat berada di dalam Batik Air. 

TRIBUNJABAR.ID - Kelakuan pria 25 tahun ini membuat pesawat Batik Air yang ditumpanginya harus kembali ke bandara.

Tindakannya membahayakan penumpang lainnya.

Pria 25 tahun tersebut merusak mika penutup jendela pesawat saat berada di dalam Batik Air.

Tak hanya itu, pria itu pun berperilaku tidak tenang.

Akibatnya, pesawat terpaksa kembali ke bandara keberangkatan.

Baca juga: Ini Pesawat yang Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara Mulai Oktober 2023 dan Tujuannya

Tingkah pria merusak penutup jendela itu terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gotontalo dengan nomor penerbangan ID-6242.

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, peristiwa yang terjadi pada pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK ini terjadi pada Rabu (12/7/2023).

Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengecam tindakan membahayakan penerbangan itu.

Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.

Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Dia menyebut, tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved