2. Lapor melalui lapor.go.id.
Adapun laporan dugaan meliputi tingkat SD dan SMP serta semua jalur penerimaan.
Laporan juga bisa ditujukan bagi calon peserta didik atau panitia yang diduga melakukan pelanggaran.
Pelapor harus mengunggah bukti-bukti dugaan kecurangan dan bisa mempertanggungjawabkan bukti tersebut.
Mekanisme Pendaftaran
Dilansir dari laman resmi PPDB Kota Bandung, berikut adalah mekanisme pendaftaran yang dilalui:
1. Pendataan oleh wali kelas kepada orangtua peserta didik untuk mengumpulkan dokumen (softfile) persyaratan secara daring.
2. Melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orang tua atau orang tua secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id.
3. Pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur.
4. Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan dilanjut seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih, lalu pengumuman serta daftar ulang.
Baca juga: Ini Daftar Sekolah per Zonasi SMP Kota Bandung 2023, Siap-siap PPDB Tahap 2 Dibuka 26 Juni
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.