Laporan tersebut berbentuk aduan, lantaran dokumen syarat pelaporan yang dibawa keluarga belum lengkap.
"Misalkan tidak memiliki paspor, visanya juga nggak, tiketnya juga tidak ada, atau dokumen lain yang menyangkut PMI keluarga tidak mengetahui," kata Wepi.
"Yang mengetahui adalah si calo ini, nah ini yang juga mempersulit kami untuk menyelesaikan secara cepat," lanjut Wepi.
Ia menjelaskan, modus pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ke negara tujuan adalah dengan jalur perorangan dengan melibatkan pemain besar yang ada di Jakarta.
"Ini sebenarnya bisa dijerat tidak hanya dengan UU TPPO tapi bisa dengan UU 18 tahun 2017, Misalnya Pasal 69 bahwa orang atau perorangan tidak boleh menempatkan secara sendiri," ungkapnya. (*)