Ia menyebut, kini proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan, pihaknya tinggal menunggu berkas dari kepolisian lengkap.
Selanjutnya pelaku akan menjalani sidang.
"Sesuai undang-undang, ada hak bagi tersangka untuk didampingi proses hukumnya," ucap Sony.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)