Termasuk di Bandung dan Tasikmalaya, 23 PT Dicabut Izin Operasionalnya Oleh Kemendikbud Ristek

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu perguruan tinggi di Bandung dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan tentang perguruan tinggi dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah memerinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya. (*)

Lokasi perguruan tinggi yang dicabut izin operasinya per 25 Mei 2023:

  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi
  • Bali: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang"

Berita Terkini