TRIBUNJABAR.ID - Ratusan simpatisan Anas Urbaningrum melantunkan salawat di depan Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa pukul 14.00 WIB.
Namun sejak pagi hari, simpatisan Anas Urbaningrum sudah mulai berdatangan untuk mempersiapkan penyambutan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Ratusan simpatisan tersebut melantunkan salawat satu jam sebelum jadwal pembebasannya atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id, para simpatisan tersebut memakai baju putih, sesuai dengan dress code yang telah disampaikan sebelumnya.
Seorang simpatisan berpeci dan berkacamata hitam memimpin pembacaan salawat dan simpatisan lainnya mengikuti.
Ia menggunakan mikrofon dan pengeras suara saat melantunkan salawat.
Baca juga: HMI Sambut Anas Urbaningrum Bebas di Lapas Sukamiskin, Mereka Berselawat & Nyanyi Halo-halo Bandung
Selain itu, terlihat pula bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dibawa oleh beberapa simpatisan tersebut.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum memang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Sebelumnya Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, sejak awal pihaknya akan membatasi massa yang menjemput Anas ke Lapas Sukamiskin.
"Kita batasi di bawah 2000 orang, yang datang dan sudah sampai itu ada dari aceh, Medan, Padang, Batam dari timur ada dari Papua, Makasar Manado dan Kaltim," ujar Muhammad Rahmad.
Menurutnya, Sahabat Anas Urbaningrum yang datang dari berbagai daerah itu sudah berada di Bandung sejak Senin 10 April 2023.
"Mereka menginap di sekitar sini," katanya.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Baca juga: Eks Ketua KY Aidul Fitriciada Sambut Anas Urbaningrum Tak Pakai Baju Putih: Ini Agenda Pribadi
Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.