Anas Urbaningrum Bebas

Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Ucap Terima Kasih pada Kalapas hingga Simpatisan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat menyambut kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution No.114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). TribunJabar/Nappisah

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga: HMI Sambut Anas Urbaningrum Bebas di Lapas Sukamiskin, Mereka Berselawat & Nyanyi Halo-halo Bandung

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini