Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Baca juga: HMI Sambut Anas Urbaningrum Bebas di Lapas Sukamiskin, Mereka Berselawat & Nyanyi Halo-halo Bandung
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.