TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David Ozora akhirnya menyeret AGH yang tak lain pacar Mario.
AGH yang masih di bawah umur kini siap-siap menjalani persidangan.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AGH (15) selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17) dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap berkas AG beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, AG akan segera menjalani sidang.
AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Segera Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/21/berkas-perkara-dinyatakan-lengkap-ag-segera-jalani-sidang-lebih-dulu-dibanding-mario-dan-shane?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS