Respons Kak Seto Soal Peningkatan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David: yang Salah Harus Dihukum

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Darajat Arianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik AG pacar Mario Dandy saat digiring polwan jadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan, penetapan status AG dalam kasus penganiayaan David tersebut sudah pas.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi menaikkan status AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20), dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Kini, dalam kasus tersebut AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau naik menjadi pelaku dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan, penetapan status AG dalam kasus penganiayaan David tersebut sudah pas.

"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.

Baca juga: AG Kekasih Mario Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Akhirnya Ditahan, Ini Alasan Polisi

Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.

Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, saat ditemui usai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023). (TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI)

"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Pihak Sekolah Benarkan AG Pacar Mario Dandy Penganiaya David Mundur, Ini Alasannya

Namun, Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

 

Berita Terkini