Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang 'menggaruk' alias menangkap tiga orang sekaligus pada Minggu (26/2/2023) malam.
Ketiganya terlibat pencurian sepeda motor. Satu orang bertindak sebagai pemetik, dua lainnya penadah.
Korban pencurian sepeda motor adalah tetangga pelaku pemetik dan masih satu desa pula dengan para penadah. Korban adalah pencari rumput untuk pakan ternak.
Pelaku pemetik motor curiannya adalah TR, warga Dusun Cisempur, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi Z-6025-AH.
Baca juga: Kasus Pencurian di Pangandaran, Uang Disimpan di Jok Pun Hilang Digondol Maling, Motor Aman
Korban adalah Kukun Kunaefi yang juga merupakan warga Dusun Cisempur, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
"Kejadian pencuriaannya pada Minggu, 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan, tepatnya daerah Dusun Narengkong, Desa Ganteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang," kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Senin (27/2/2023).
Pada saat kejadian, korban Kukun Kunaefi sedang mencari rumput bersama kakaknya, Jajang Nurjaman, tidak jauh dari posisi motor terparkir.
“Setelah selesai mencari rumput, korban Kukun dan saksi Jajang bermaksud untuk pulang. Saat kembali ke tempat motor diparkir, motor tiada," katanya.
Korban menduga sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari.
Penyelidikan dilakukan. Petunjuk mengarah kepada TR. TR ditangkap. Tapi motor telah dijual ke orang yang tinggal di kampung tetangga, yakni Kampung Cubungur.
"TR mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor, untuk membantunya menjualkan sepeda motor tersebut,"
"SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH (33) yang juga merupakan warga Dusun Cibungur, harganya Rp1 juta," kata Dedi.
Dalam mata rantai pencurian itu, Polisi menangkap ketiganya. Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang.
"TR dituntut dengan pasal 363 KUHP sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian," kata Dedi.