Motor Diparkir di Sisi Jalan Jadi Target Empuk Komplotan Curanmor di Indramayu, Dijual Rp 3 Juta

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku curanmor saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau di sisi jalan menjadi target komplotan pencuri kendaraan bermotor di Indramayu.

Setelah aksi mereka terekam kamera pengawas, komlotan yang terdiri atas empat orang tersebut diciduk polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, mereka adalah SGY (24) dan BND (26) yang berperan sebagai eksekutor, serta JHR (44) dan MKN (35) yang berperan sebagai penadah.

Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

"Berdasarkan informasi, pelaku utamanya terkait curanmor ini selalu beraksi dengan cara meng-hunting ke daerah-daerah yang dianggap memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya," ujar Fahri saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).

Fahri Siregar menceritakan, mereka biasa hunting pada malam hari menjelang pagi untuk mencari sasaran di Jalur Pantura Indramayu-Subang.

Baca juga: Pelaku Curanmor Buas Ditangkap Polisi di Indramayu, Dua Lainnya Masih Buron

Sasaran komplotan itu adalah sepeda motor yang terparkir di halaman atau sisi jalan.

Mereka lalu memantau situasi. Jika kondisi aman, para pelaku langsung mendekati kendaraan yang sudah diincar dan merusak kunci kontaknya.

"Pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak lalu membawanya kabur," ujar dia.

Di samping itu, para pelaku juga memakai sarung layaknya seorang ninja untuk menutupi wajah ketika beraksi.

Baca juga: Ayah Penyiksa Anak Kandung hingga Meninggal di Cimahi Pernah Dipenjara Dua Kali, Kasus Pencurian

Penadah, kata Fahri, melakukan pembelian motor hasil curian dari pelaku untuk kemudian diperjualbelikan lagi.

Penadah itu juga melakukan perbaikan dahulu dengan maksud agar harga jualnya lebih tinggi.

"Pelaku eksekutor itu menjual motor hasil curian kepada penadah dengan Kisaran harga Rp 3 juta. Kemudian penadah itu menjual lagi kepada orang lain dengan mendapat keuntungan dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ujar Fahri. (*)

Berita Terkini