Imlek 2023

Napi di Jabar Tidak Ada yang Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI. Napi di Jawa Barat (Jabar), tidak ada yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Napi di Jawa Barat (Jabar), tidak ada yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Kusnali mengatakan, pemberian remisi keagamaan tentunya harus berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh narapidana.

Saat ini, kata dia, tidak ada pemeluk agama Konghucu yang menjadi narapidana di Jawa Barat.

Baca juga: Libur Tahun Baru Imlek, Wisatawan Serbu Objek Wisata Pantai di Pangandaran

"Oleh karena itu pada tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek, alias nihil," ujar Kusnali, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar bakal melakukan pemantauan dan pemetaan rutin ke setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Jabar.

Kegiatan rutin tersebut, kata dia, dapat menjadi acuan langkah ke depannya terkait pengawasan pemasyarakatan.

"Kamis juga ada kegiatan bimbingan teknis, untuk penguatan kepada petugas termasuk ke warga binaan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada beberapa daerah di luar Jabar yang narapidananya mendapat remisi Imlek.

Baca juga: Belum Terlambat, Bagikan Puisi Menyentuh Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 Jadikan Caption di Medsos

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, total ada 26 dari 42 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia, menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.

Pemberian remisi ini, kata Rika, merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," ujar Rika. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Berita Terkini