Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Herry merupakan guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya.
Dengan putusan MA itu, maka kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Baca juga: Predator Asal Sukabumi Ini Senasib dengan Herry Wirawan Setelah Jaksa Ajukan Banding, Dihukum Mati
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Tinggal Diam, Ajukan Kasasi Usai Divonis Mati PT Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry. (*)