Pencurian Uang ATM

BREAKING NEWS Maling ATM di Sukabumi yang Curi Rp 1,9 M Ditangkap, Ternyata Pegawai Pengelola ATM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang pelaku pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang pelaku pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dua pelaku pencuri ATM itu berinisial AS dan R, masih terdapat satu orang DPO berinisial IH.

Para pelaku itu beraksi di enam lokasi ATM yang ada di minimarket di wilayah Kecamatan Cicurug.

Baca juga: Aksi Kawanan Maling yang Bobol ATM di Tasik Digagalkan OB, Ditangkap Warga saat Kabur

Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sudah sekitar satu tahun, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 September 2022 lalu.

Selama menjalankan aksinya, mereka sudah menggondol uang senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 miliar lebih.

"Kasus pencurian ATM yang mana tindak pidana pencurin uang di mesin ATM dengan kerugian 1,9 M yang dilakukan tiga tersangka, dua sudah tertangkap, satu masih DPO," ujarnya di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Dedy menjelaskan, para pelaku merupakan pegawai pengelola ATM. Mereka beraksi saat melakukan perbaikan ATM, sehingga dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena para pelaku mempunyai kunci ATM.

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di perusahaan yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil, dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," terangnya.

Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena terlilit hutang. Akibat perbuatannya, pelaku pembobol ATM disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman 7 tahun penjara," jelas Dedy.*

Baca juga: Warga Bandung Korban Ganjal ATM, Uang Rp 18,9 Juta Lenyap, Tercatat Ada 6 Transaksi

Berita Terkini