Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp 11,5 miliar di musnahkan di Kabupaten Indramayu, Selasa (19/7/2022).
Barang-barang tersebut merupakan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu ini pun disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu.
Baca juga: Rafael Caro Quintero Gembong Narkoba Sadis Meksiko Ditangkap Berkat Penciuman Max Anjing Marinir
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetiya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian sabu seberat 139,1 gram, ganja 866,45 gram, tembakau gorilla (sintetis) 652,8 gram.
Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, Hexymer 7.510 butir, Tramadol 6.368 butir, Trihexyphenidyl 4.179 butir. Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona 23 butir, Merlopam 83 butir.
"Selain jenis narkoba, kita juga memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp11,5 miliar, rokok tanpa cukai sebanyak 706.520 batang, senjata tajam, kunci leter T, air gun, handphone, dan lain-lain," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Ajie berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh beberapa Instansi dan jajaran Forkompimda setempat ini dapat dijadikan bukti sinergitas kinerja apara penegak hukum dalam mengatasi berbagai jenis tindak pidana
Plt Rupbasan Kelas II Indramayu, Abdurrohim menambahkan, turut mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Baca juga: Polisi Tasik Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ada yang Naik Kelas dari Jual Obat Terlarang Jadi Jual Sabu
Menurutnya, barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus secepatnya dimusnahkan.
"Sebagai warga negara kita harus taat hukum dan mesti menjauhi narkoba," ucap dia.