Ramadan 1443 H

Bolehkah Memotong Rambut Saat Puasa, Begini Fatwa Lengkapnya

Penulis: Rheina Sukmawati
Editor: Mega Nugraha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi potong rambut

JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca juga: Bacaan Doa-doa bagi Ibu Hamil agar Kandungan Dilindungi Allah dari Gangguan Jin, Persalinan Lancar

3. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.

Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.

Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.

Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Berbeda dengan kelima hal di atas terkait fisik, kondisi seseorang yang murtad membatalkan puasa.

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Semisal melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan puasa, maka seketika puasanya dinyatakan batal.

Berita Terkini