Breaking News

Ramadan 1443 H

Menghirup Inhaler Saat Puasa Apakah Membatalkan? Mantan Ketua Dai Indonesia Jelaskan Begini

Simak hukum menghirup inhaler saat puasa bagi seseorang yang sedak sakit flu. Apakah membatalkan?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Darajat Arianto
freepik
Ilustrasi terserang flu 

TRIBUNJABAR.ID - Simak hukum menghirup inhaler saat puasa bagi seseorang yang sedang sakit flu. Apakah membatalkan?

Umat Islam saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H.

Puasa yang dilaksanakan berlangsung selama satu bulan penuh.

Pada tahun 2022 ini, kebetulan bulan Ramadan jatuh di bulan April hingga awal Mei.

Hal tersebut bertepatan juga dengan perpindahan musim hujan ke kemarau.

Masyarakat Indonesia mungkin akhir-akhir ini merasakan cuaca yang sulit diprediksi, terkadang panas, terkadang hujan.

Akibatnya, tidak jarang juga yang terserang penyakit seperti flu.

Penyakit flu bisa membuat seseorang tidak nyaman karena hidung tersumbat. Hal ini juga bisa menganggu khidmatnya ibadah puasa Ramadan.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meredakan hidung tersumbat adalah dengan menggunakan inhaler.

Baca juga: Maag Tak Jadi Alasan, Ini Tips Aman dan Nyaman Puasa di Bulan Ramadan bagi Penderita Asam Lambung

Namun, bagaimana hukum menghirup inhaler saat berpuasa untuk meredakan sakitnya?

Dilansir dari Tribunnews.com, mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.

Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," ujar Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.

Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved