Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua orang saksi korban memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 anak.
Sidang dipimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang memantau dalam perkara ini, mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.
"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberikan keterangan melalui video conference tadi," ujar Asep, seusai sidang.
Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.
"Keterangan tersebut mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU perlindungan anak," katanya.
Selain itu, kata dia, jaksa menggali dugaan tindak pidana lain, yakni penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah yang diduga dilakukan Herry Wirawan.
"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," katanya.
Kemudian, kata dia, jaksa juga menanyakan bagaimana metode pembelajaran di lembaga pendidikan Herry.
"Kami juga tanyakan bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung. Kami tanyakan seluruhnya," ucapnya.
Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal kembali digelar pada Kamis, 23 Desember 2021, di PN Bandung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Untuk dakwaan subsider, JPU mendakwa Herry melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun."
"Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono. (*)