TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sudah lebih dari 45 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, polisi belum juga menetapkan tersangka pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24).
Petugas kepolisian, baik dari Polres Subang maupun dari Polda Jawa Barat, telah melakukan beragam upaya untuk mendapatkan petunjuk dan bukti-bukti untuk menemukan pelaku perampasan nyawa tersebut.
Belum lama ini, polisi pun melakukan autopsi ulang pada jasad Tuti dan Amalia.
Kemudian, pada Minggu (3/10/2021), polisi berpakaian preman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dua langkah itu, polisi juga memanggil kembali para saksi.
Hari ini, Rabu (6/10/2021), ada tiga saksi yang diundang pihak Satreskrim Polres Subang.
Mereka dari pihak Tuti.
Pantauan Tribun di lapangan, terlihat Yeti Mulyati (60), Ida (58), serta Lilis Sulastri (56) memasuki gedung Satrekrim Polres Subang pada pukul 17.00 WIB.
Mereka bertiga merupakan kakak Tuti alias uwak dari Amalia.
Baca juga: Detik-detik Mimin Tahu Tuti dan Amalia Meninggal Tragis, Syok dan Menangis Langsung Telepon Yosef
Mereka bertiga datang didampingi oleh anggota dari Polsek Jalancagak, Polres Subang.
Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Lilis mengatakan, dia terus berharap agar kasus perampasan nyawa adik dan keponakannya cepat terungkap.
"Semoga cepat selesai, cepat terungkap, doakan saja," ucap Lilis.
Hasil Autopsi Ulang
Polres Subang mengirimkan hasil autopsi jenazah Amalia Mustika Ratu dan Tuti ke Laboratorium Forensik Polri untuk dilakukan analisis oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan, dalam autopsi kedua ini, penyidik mencari kesesuaian antara bukti yang sudah ada dengan penyebab kematian korban.