Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan Anda melalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan.
Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/16331811/kena-phk-ini-cara-ajukan-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online?page=all#page2.