Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan tetap menjalani penahanan atas perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.
Rizieq menjalani penahanan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021.
Sebab, dia sedang menjalani banding terhadap perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.
Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.
"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang.
Sebelumnya, Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin (9/8/2021).
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.
Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.