8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
9. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
10. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
11. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:
Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.
12. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.
Baca juga: Cara Mengikuti Simulasi SKD Ujian CPNS 2021 Sistem CAT, Latihan Soal Sebelum Tes, Daftarnya Gratis
Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan
Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.
Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dianjukan pendaftar
- Panitia seleksi intansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar
- Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Baca juga: Masih Bisa Daftar CASN hingga 31 Juli, Provinsi Papua dan Papua Barat Paling Butuh Tenaga Pendidik