Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.
Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.
Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.
Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.
Pembagian Zonasi
SD
Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
Zona D: Kecamatan Regol, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar
Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
Zona F: Kecamatan Antapai, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong
Zonda G: Kecamatan Mandalajati, Aracamanik, Cinambo, Ujungberung
Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah ujuan SD berbeda zona, namun masih dalam radius 1 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.