b. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
c.KTP orangtua calon peserta didik.
Persyaratan Khusus:
a. Calon siswa jalur RMP yaitu kartu program penangaban keluarga tak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau non DTKS.
b. Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus yakni mendapat rekomendasi asesmen center.
c. Jalur perpindahan orangtua, yakni berupa surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur prestasi berdasar nilai rapor yakni nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat.
e. Jalur prestasi perlombaan yakni sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Sebagian artikel diolah dari laporan wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama.
(Tribunjabar.id/Fidya Alifa)