Bila pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.
6. Penetapan
Setelah itu, akan dilakukan koordinasi rapat dewan guru dan penetapan hasil PPDB, Satdik (Satuan Pendidikan) dan Cardik (Cabang Dinas Pendidikan) wilayah.
7. Pengumuman
Terakhir, calon peserta didik menunggu hasil pengumuman PPDB dinyatakan lulus atau tidak.
Bila dinyatakan lulus, calon peserta didik melakukan daftar ulang.