3. Jawa Barat
Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan, yakni Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan, tetapi BBNKB serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak kelima 5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten.
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, BBNKB, pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Baca juga: PT Rajawali Nusindo Buka Lowongan Kerja, Tersisa 1 Hari Lagi untuk Pendaftarannya, Ini Syaratnya
5. Bali
Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
6. Sumatera Barat