BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda

Polisi kembali menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. LP-nya berbeda dengan LP kasus sebelumnya. Penganiayaan dilakukan tahun 2018.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.

Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.

Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar.
Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar. (mega nugraha/tribun jabar)

Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Putusan itu dikeluarkan Senin (12/10/2020).

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved