Seragam Satpam Berubah, ABUJAPI Tidak Mengadakan dan Menjual Seragam Satpam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seragam Satpam baru. ABUJAPI Tidak Mengadakan dan Menjual Seragam Satpam

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lahirnya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah disahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada  5 Agustus 2020, menuntut Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia ( ABUJAPI) untuk ikut serta dalam menyosialisasikan Perpol tersebut kepada anggota ABUJAPI yang tersebar di 26 provinsi. Salah satunya adalah sosialisasi seragam satpam yang baru.

Ketua Umum BPP-ABUJAPI,  Agoes Dermawan, mengatakan bahwa dengan disetujuinya gradasi 20 persen warna seragam satpam dari warna seragam Polri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada 6 Oktober 2020, ABUJAPI mempunyai tanggung jawab untuk menjaga agar seragam satpam mirip Polri tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas dan kewenangan satpam dan tetap memiliki standar warna yang telah disetujui.

"Dengan mengubah warna seragam satpam mirip Polri, ini diharapkan dapat menciptakan detern  effect (efek getar ) guna mencegah gangguan kamtibmas,” ujar Agoes  dalam rilis resmi yang dikeluarkan ABUJAPI,  Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Tragisnya Kisah TKW Cantik Indramayu Ini, Tak Dibayar dan Disiksa, Meninggal dalam Perjalanan Pulang

Baca juga: VIDEO-TKW Cantik Asal Indramayu Meninggal Dunia di Malaysia, Saat Perjalanan Pulang ke Tanah Air

Baca juga: VIDEO Seragam Satpam Baru Berwarna Cokelat Mirip Dengan Seragam Polisi

Agoes mengatakan bahwa Perpol Nomor 4 Tahun 2020  ini merupakan kado dari Polri untuk satpam  pada HUT satpam yang ke-40 pada 30 Desember 2020.

Dalam  Pasal 17 dan lampirannya, Perpol juga  mencantumkan Pakaian Kedinasan Satpam dan Tanda Kepangkatan anggota Satpam.

Dengan seragam Satpam mirip Polri ini, kata Agoes, ini juga diharapkan akan  terjadi kedekatan emosional antara Polri dengan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, serta  memuliakan profesi satpam dan menambah  fungsi kepolisian di tengah masyarakat.

Seragam Satpam baru. ABUJAPI Tidak Mengadakan dan Menjual Seragam Satpam (Tribun Jabar/ Kemal Setia Permana)

Menurut Agoes, seragam satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020 di mana penggunaan seragam satpam haruslah anggota satpam yang dikukuhkan oleh Polri dengan memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam.

Sementara terkait pengadaan seragam satpam, Agoes menekankan bahwa standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani  Kabaharkam Polri dengan gradasi 20 persen di bawah warna seragam Polri, ini akan diajukan hak patennya oleh ABUJAPI ke DJKI Kementrian Hukum dan Ham RI.

"ABUJAPI sebagai mitra Polri yang menghimpun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dimana satpam bekerja, punya tanggung jawab untuk menjaga agar seragam satpam mirip Polri tetap memiliki warna sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas satpam. ABUJAPI mengimbau seluruh BUJP agar seluruh anggota satpam menggunakan seragam sesuai ketentuan Perpol no 4 tahun 2020 dengan warna yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Pun terkait pengadaan seragam satpam, tambah Agoes,  ABUJAPI tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam satpam.

“Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam satpam  sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri atau bisa menghubungi gerai daring www.satpam-heba.id," katanya. (kemal setia permana)

Berita Terkini