Cara Membuat SIM Internasional via Online, Simak Juga Jadwal Pengajuan dan Biaya Pembuatannya

Editor: Yongky Yulius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM internasional.

TRIBUNJABAR.ID - Permohonan pengajuan SIM internasional semakin dipermudah selama masa pandemi Covid-19 ini.

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM internasional secara online.

Dengan adanya layanan online tersebut, buku SIM internasional akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

Layanan online ini menjadi solusi yang tepat di masa pandemi untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Kepemilikan SIM internasional sangatlah penting bagi masyarakat yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

- Foto diri terbaru

- KTP

- KITAP (khusus WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

Halaman
12

Berita Terkini